Hari ini, sidang pertama tiga prajurit TNI yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta, seorang kacab bank di Jakarta, akhirnya digelar. Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terasa tegang. Di hadapan majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara gamblang membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam tragedi yang merenggut nyawa itu.
Ketiga prajurit itu adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka duduk berjajar, menghadapi tuntutan atas keterlibatan dalam hilangnya Ilham Pradipta.
"Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah,"
Demikian penjelasan Hakim Ketua Fredy Isnartanto, Senin (6/4/2026). Suaranya jelas memotong keheningan ruangan.
Fredy lalu merinci tindakan penganiayaan yang kejam. Menurutnya, Serka Mochamad Nasir alias terdakwa pertama tak segan menginjak bahu korban. Kepalanya ditarik, lalu jasadnya diseret dan dibuang begitu saja ke semak-semak.
Artikel Terkait
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius
KPK Geledah Rumah Kepala Diskominfo Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif
Ledakan Guncang Kompleks Petrokimia Strategis Iran, Israel Klaim Bertanggung Jawab