Langkah penarikan dan pengamanan terhadap keempat jaksa ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: menjaga objektivitas pemeriksaan. Sebelumnya, proses ini sempat berjalan di Kejati Sumatera Utara. Namun begitu, Kejagung memutuskan untuk mengambil alih.
"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif,"
katanya menegaskan.
Nada Anang tegas. Kejagung, tuturnya, benar-benar serius menangani kasus yang menjerat jajarannya sendiri. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran, perkara ini akan segera dilimpahkan. Tim pengawasan internal hingga tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah siap menindaklanjuti.
"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita,"
pungkas Anang. Pesannya jelas: tak ada toleransi, meski yang diperiksa adalah sesama penegak hukum.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan