Di sisi lain, surat edaran ini tak cuma bicara WFH. Ada program optimasi energi yang juga ditekankan. Imbauannya mencakup penggunaan teknologi yang lebih hemat energi, membangun budaya kerja yang bijak dalam pemakaian listrik dan BBM, serta melakukan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Yang menarik, pekerja dan serikat buruh diajak terlibat langsung. Mulai dari merancang program penghematan, membangun kesadaran bersama, hingga mendorong inovasi untuk menemukan cara kerja yang produktif tapi tetap efisien dalam penggunaan energi.
Dokumen Resmi
Surat edaran ini sendiri ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, pada 31 Maret 2026. Harapannya jelas: aturan ini bisa jadi pedoman bagi pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menjaga produktivitas sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi nasional.
Untuk yang membutuhkan dokumen resminya, file PDF-nya dapat diunduh melalui situs JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Bersembunyi Sejak 2024
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur