Lewat sebuah surat edaran resmi, pemerintah kini mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home atau WFH bagi karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/III/2026, yang juga menyelipkan program penghematan energi di tempat kerja. Intinya, pemerintah ingin dua hal ini berjalan beriringan.
Nah, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang penasaran dengan detailnya, isi lengkap surat edaran itu bisa diakses langsung melalui laman resmi. Tapi, secara garis besar begini poin-poin utamanya.
Aturan Main WFH dan Hemat Energi
Pertama, soal WFH. Perusahaan diimbau untuk memberi kesempatan kerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Tentu saja, pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerjanya.
Yang penting, hak pekerja tetap harus dipenuhi. Upah dan gaji dibayar penuh, dan hari WFH ini tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan. Meski kerja dari rumah, kewajiban dan tanggung jawab pekerja tetap sama. Perusahaan pun dituntut untuk memastikan bahwa produktivitas dan kualitas layanan tidak anjlok.
Namun begitu, aturan ini tidak bersifat kaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang vital dikecualikan. Misalnya, sektor kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, lalu energi, infrastruktur publik, ritel bahan pokok, hingga industri yang operasinya membutuhkan kehadiran fisik di pabrik. Sektor jasa seperti perhotelan, transportasi, logistik, dan keuangan juga termasuk dalam daftar pengecualian ini. Untuk teknis pelaksanaannya, perusahaan diberi keleluasaan untuk mengatur sendiri.
Artikel Terkait
Mischka Aoki Diterima di Oxford dan Stanford, Rengkuh Lima Universitas Top Inggris
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Malaysia di Piala ASEAN
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing