Kembali Diperiksa KPK, Bos Maktour Bantah Ikat Rombongan Presiden

- Senin, 26 Januari 2026 | 09:42 WIB
Kembali Diperiksa KPK, Bos Maktour Bantah Ikat Rombongan Presiden

Bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (26/1). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengurai kasus kuota haji yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu. "KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujarnya kepada wartawan.

Meski namanya sudah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, status Fuad masih sebagai saksi. Budi berharap dia datang memenuhi panggilan. Keterangannya dinilai krusial.

"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir," kata Budi. "Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang."

Soal apa yang akan ditanyakan, KPK masih tutup mulut. Fuad sendiri juga belum berkomentar terkait panggilan ini.

Sebenarnya ini bukan kali pertama. Fuad sudah pernah diperiksa KPK akhir Agustus lalu. Saat itu, dia mengaku ditanya soal kuota tambahan dari Arab Saudi.

"Pemeriksaan sangat baik. Semuanya ditanyakan. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja. Kami memberikan penjelasan," kenang Fuad usai pemeriksaan waktu itu.

Dia menekankan, soal kuota tambahan itu sensitif. Menyangkut hubungan baik dua negara.

"Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya, kita jaga semuanya agar tidak justru merugikan kedua belah pihak," jelasnya.

Ada satu hal yang dia bantah keras. Isu bahwa dia ikut dalam rombongan yang meminta kuota tambahan ke Saudi bersama Presiden Joko Widodo.

"Ya enggak mungkin. Apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut dalam rombongan? Enggak ada itu. Jadi, salah besar kalau saya ikut rombongan. Enggak ada sama sekali," tegas Fuad.

Gambaran Kasus

Inti masalahnya bermula dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di haji 2024. Nah, yang jadi persoalan, pembagiannya diduga nggak sesuai aturan. Alih-alih 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, malah dibagi 50:50.

Akibatnya, muncul ruang untuk permainan. Sejumlah biro travel diduga kasih fee ke oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota khusus itu.

Hingga kini, KPK sudah menetapkan dua tersangka: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Mereka dijerat UU Tipikor.

Kerugian negaranya masih dihitung. Tapi angka sementaranya bikin geleng-geleng: sekitar Rp1 triliun.

Melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Kasus ini masih panjang, dan pemeriksaan terhadap Fuad hari ini adalah salah satu upaya penyidik menyambung titik-titik yang masih gelap.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler