KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara

- Senin, 06 April 2026 | 21:15 WIB
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara

KPK lagi-lagi harus menyesuaikan diri. Kali ini, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wewenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan. Soal ini, lembaga antirasuah langsung angkat bicara.

Di gedungnya yang megah di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin lalu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji dampak putusan tersebut. Fokusnya pada fungsi akuntansi forensik yang selama ini jadi andalan KPK dalam mengurai angka kerugian negara di persidangan.

"Kami akan pelajari dampaknya," kata Budi.

"Apakah dengan putusan MK ini, kewenangan kami untuk menghitung kerugian keuangan negara masih bisa dijalankan atau tidak. Itu yang akan kita telaah."

Kekhawatirannya punya dasar. Selama ini, hitungan kerugian negara yang disusun tim forensik KPK kerap dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Tak jarang, mereka juga berkolaborasi dengan lembaga lain seperti BPKP. Menurut Budi, hasil kerja sama itu punya kekuatan hukum.

"Dalam beberapa penyidikan, selain dibantu BPKP, perhitungan tim akuntan forensik internal kami juga dinyatakan sah oleh majelis hakim," tuturnya.

Namun begitu, langkah ke depan tetap harus dipastikan. KPK berjanji akan mempelajari putusan MK secara mendalam lewat Biro Hukumnya. Tujuannya jelas: agar penanganan perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara ke depannya tak ada celah hukum sedikitpun.

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK," tegas Budi, seraya menyebut pasal 603 dan 604 UU KUHP baru sebagai objek pengujian.

MK Tegaskan: Kewenangan Mutlak Ada di BPK

Putusan yang jadi perbincangan ini adalah Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Intinya satu: hanya BPK yang berhak menyatakan dan menetapkan angka kerugian negara terkait suatu tindak pidana.

Kesembilan hakim konstitusi, dari Suhartoyo hingga Adies Kadir, bersepakat. Permohonan yang diajukan dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan dinyatakan tak beralasan hukum. Mereka sebelumnya mempertanyakan ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP, soal lembaga audit dan standar penilaian kerugian.

MK punya pandangan sendiri. Menurut lembaga ini, kerugian negara sudah bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga yang berwenang. Dan lembaga itu, merujuk Penjelasan Pasal 603, tak lain adalah BPK. Ini sejalan dengan mandat konstitusi di Pasal 23E UUD 1945.

Dengan kata lain, otoritas penuh kini dikembalikan ke BPK. Sementara bagi KPK, ini berarti babak baru adaptasi menunggu hasil kajian dan mencari format terbaik agar pemberantasan korupsi tak kehilangan taji.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar