KPK lagi-lagi harus menyesuaikan diri. Kali ini, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wewenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan. Soal ini, lembaga antirasuah langsung angkat bicara.
Di gedungnya yang megah di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin lalu, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji dampak putusan tersebut. Fokusnya pada fungsi akuntansi forensik yang selama ini jadi andalan KPK dalam mengurai angka kerugian negara di persidangan.
"Kami akan pelajari dampaknya," kata Budi.
"Apakah dengan putusan MK ini, kewenangan kami untuk menghitung kerugian keuangan negara masih bisa dijalankan atau tidak. Itu yang akan kita telaah."
Kekhawatirannya punya dasar. Selama ini, hitungan kerugian negara yang disusun tim forensik KPK kerap dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Tak jarang, mereka juga berkolaborasi dengan lembaga lain seperti BPKP. Menurut Budi, hasil kerja sama itu punya kekuatan hukum.
"Dalam beberapa penyidikan, selain dibantu BPKP, perhitungan tim akuntan forensik internal kami juga dinyatakan sah oleh majelis hakim," tuturnya.
Namun begitu, langkah ke depan tetap harus dipastikan. KPK berjanji akan mempelajari putusan MK secara mendalam lewat Biro Hukumnya. Tujuannya jelas: agar penanganan perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara ke depannya tak ada celah hukum sedikitpun.
Artikel Terkait
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat
Gubernur Kalsel Tegaskan Tidak Ada WFH bagi Aparatur
Polisi Tetapkan 10 Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Dua Nakes di Tambrauw, Empat Ditahan