Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing

- Senin, 06 April 2026 | 21:10 WIB
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing

Hari ini, sidang pertama tiga prajurit TNI yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta, seorang kacab bank di Jakarta, akhirnya digelar. Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terasa tegang. Di hadapan majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara gamblang membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam tragedi yang merenggut nyawa itu.

Ketiga prajurit itu adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka duduk berjajar, menghadapi tuntutan atas keterlibatan dalam hilangnya Ilham Pradipta.

"Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah,"

Demikian penjelasan Hakim Ketua Fredy Isnartanto, Senin (6/4/2026). Suaranya jelas memotong keheningan ruangan.

Fredy lalu merinci tindakan penganiayaan yang kejam. Menurutnya, Serka Mochamad Nasir alias terdakwa pertama tak segan menginjak bahu korban. Kepalanya ditarik, lalu jasadnya diseret dan dibuang begitu saja ke semak-semak.

Lalu bagaimana dengan terdakwa kedua? Peran Kopda Feri Herianto tak kalah vital. Dialah yang disebut-sebut menyiapkan dan merekrut tim penculik sekelompok orang yang dalam berkas persidangan hanya disebut sebagai saksi 8 hingga 12. Feri juga memantau jalannya aksi kriminal itu dan hadir langsung di lokasi saat korban diserahkan kepada Nasir.

"Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah," tambah Fredy, melengkapi dakwaan.

Nah, untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, pola keterlibatannya mirip dengan Feri. Hanya saja, ada perbedaan mencolok dalam nilai uang yang dia terima.

"Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5, serta menerima uang sebesar 1 juta rupiah,"

Begitulah kesimpulan hakim. Sidang perdana ini baru membuka tirai dari sebuah drama kelam yang masih panjang. Rincian peran dan alur kejadian mulai terkuak, meski mungkin masih banyak pertanyaan yang menggantung di udara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar