Kebijakan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Langkah Positif
Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepedulian Pemerintah dan Prinsip Keadilan
Netty menegaskan bahwa penghapusan beban utang peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar utama dalam implementasi program ini.
"Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran," ujar Netty.
Verifikasi Ketat untuk Tepat Sasaran
Netty menolak jika kebijakan ini diartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang teliti untuk memastikan manfaat hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu.
"Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat," jelasnya.
Pentingnya Sinkronisasi Data
Ketua DPP PKS ini juga menyoroti pentingnya validitas data peserta sebagai kunci keberhasilan program. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah.
"Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran," ungkapnya.
Jaga Keberlanjutan dan Kesadaran Masyarakat
Netty juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak boleh menimbulkan beban fiskal atau persepsi bahwa menunggak iuran dapat dimaafkan begitu saja.
"Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama," pungkasnya.
Dukungan terhadap pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tetap diberikan, dengan komitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan agar berjalan hati-hati, adil, dan berpihak kepada yang berhak.
Artikel Terkait
BMKG Catat 4.879 Kali Gempa di Indonesia Sepanjang Januari 2026
Mantan Bos Google Peringatkan Krisis Listrik AS Akibat Ledakan AI
Pegadaian Catat Laba Bersih Rp8,34 Triliun di 2025, Naik 42,6%
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat Hari Pertama Ramadan 1447 H di Surabaya