Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di Tempat Hiburan Eksklusif Bali

- Senin, 06 April 2026 | 14:40 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di Tempat Hiburan Eksklusif Bali

Perburuan Berlanjut ke Ruang Karaoke

Penangkapan Ngakan ternyata bukan akhir cerita. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku masih ada stok narkoba lain yang disembunyikan. Lokasinya? Di ruang karaoke Room 301, masih dalam kompleks yang sama.

Tim pun segera menuju ke sana. Hasilnya cukup mencengangkan. Di ruangan itu, mereka menemukan sejumlah plastik klip berisi enam butir ekstasi pink bermerek TMT, dua butir ekstasi dengan logo HEINEKEN (satu pink, satu hijau), ditambah empat plastik klip ketamine dan empat klip kosong yang siap diisi.

Jaring operasi kemudian melebar. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus Steve Wibisono, yang tak lain adalah manajer operasional di N Co-Living. Ini menunjukkan keterlibatan yang lebih dalam dari pihak pengelola.

Secara keseluruhan, ada sepuluh orang yang akhirnya diamankan Bareskrim terkait kasus di N Co-Living dan tempat karaoke Delona ini. Mereka berasal dari berbagai peran; mulai dari manajer, kasir, pengedar, hingga waitres. Semuanya terjerat dalam bisnis gelap yang menggerus kehidupan malam Bali.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar