Operasi rahasia Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan eksklusif di Bali. Sasaran operasi kali ini adalah N Co-Living di kawasan Kerobokan, Badung. Bisnis gelap ini ternyata melibatkan manajemen tempat hiburan malam itu sendiri, yang akhirnya terbongkar berkat penyamaran petugas.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, membeberkan awal mula pengungkapan kasus ini. Semua berawal dari informasi yang masuk soal peredaran narkoba di lokasi tersebut. Untuk memastikannya, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (6/4).
“Kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room,” lanjutnya.
Begitu transaksi selesai, tim langsung bergerak. Mereka menangkap sang ‘apoteker’ yang bertugas mengantar barang, seorang pria bernama Ngakan Gede Rupawan. Penggeledahan terhadapnya membuahkan hasil: 10 butir ekstasi warna pink bergambar logo ‘Heineken’ dan uang tunai Rp 10 juta yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi,” tegas Eko Hadi.
Artikel Terkait
Jerman Wajibkan Izin Militer bagi Pria yang Ingin Tinggal di Luar Negeri Lebih dari Tiga Bulan
Polisi Ungkap Motif Iseng dan Pengaruh Narkoba di Balik Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
Muzani Peringatkan Dampak Perang Timur Tengah Sudah Terasa di Asia Tenggara
Kejagung Amankan Empat Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Video Profil Desa