Ditetapkan Sejak Akhir Tahun Lalu
Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan beberapa bulan lalu. Pada Selasa, 18 November 2025, Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum.
"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny waktu itu.
Korban, Ilham Pradipta, hilang usai mengikuti sebuah pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Itu terjadi pada 20 Agustus 2025. Nasib naasnya baru diketahui keesokan harinya.
Jasad pria 37 tahun itu ditemukan di antara semak-semak di daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisinya mengenaskan wajah, kaki, dan tangannya masih terikat kuat dengan lakban hitam.
Dari penyelidikan, motif kejahatan ini berawal dari niat jahat seorang tersangka lain, Ken alias C. Dia berusaha mencuri dana dari rekening dormant atau rekening tak aktif. Masalahnya, untuk melancarkan aksinya, dia butuh otorisasi dari seorang kepala cabang bank. Dari situlah rencana jahat ini merembet dan berakhir tragis.
Artikel Terkait
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan
Lurah Pasar Rebo Dipanggil Inspektorat DKI Diduga Gunakan Foto AI Tanggapi Laporan Warga
BPBD DKI Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta Hingga 9 April
Tim JK Laporkan Rismon Sianipar dan Sejumlah Media ke Bareskrim Soal Tudingan Pendanaan Roy Suryo