Sidang pertama untuk tiga prajurit TNI yang didakwa terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta (37), akhirnya digelar hari ini. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, mengonfirmasi hal itu. Sidang perdana ini, katanya, akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," jelas Arin.
Menurut jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor register 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 itu diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. Tempatnya di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama.
Arin menegaskan, ketiga terdakwa akan dihadirkan langsung. Dia juga berjanji proses persidangan akan berjalan profesional, independen, dan transparan. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," tambahnya sebelum menutup pembicaraan.
Ketiga prajurit yang disidang berasal dari Detasemen Markas (Denma) Kopassus. Mereka adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Usai pembacaan dakwaan, oditur militer akan memeriksa kelengkapan berkas perkara mereka.
Artikel Terkait
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan
Lurah Pasar Rebo Dipanggil Inspektorat DKI Diduga Gunakan Foto AI Tanggapi Laporan Warga
BPBD DKI Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta Hingga 9 April
Tim JK Laporkan Rismon Sianipar dan Sejumlah Media ke Bareskrim Soal Tudingan Pendanaan Roy Suryo