Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Kendaraan Berpelat Ganjil Dilarang Melintas Pagi Ini

- Senin, 06 April 2026 | 06:45 WIB
Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Kendaraan Berpelat Ganjil Dilarang Melintas Pagi Ini

Hari ini, Senin 6 April 2026, kemacetan Jakarta kembali dihadang dengan aturan lama: ganjil genap. Setelah jeda akhir pekan, skema pembatasan itu resmi kembali berlaku, menandai awal pekan dengan ritme yang sudah tak asing lagi bagi para pengendara ibu kota.

Aturan ini, merujuk pada Pergub No. 88 Tahun 2019, diterapkan di 25 ruas jalan utama. Tujuannya jelas: meredam volume kendaraan dan mengurai kepadatan di titik-titik rawan. Khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebebasan melintas ditentukan oleh angka terakhir di plat nomornya.

Nah, untuk hari ini, Senin, giliran kendaraan berpelat nomor ganjil yang harus menahan diri di jam sibuk pagi. Periode pengetatannya mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Jadi, kalau angka akhir plat Anda 1, 3, 5, 7, atau 9, lebih baik cari jalan alternatif atau tunda dulu perjalanan. Jalanan bebas hanya untuk plat genap.

Lalu, bagaimana kalau nekat melanggar? Sanksinya tetap sama. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggar bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Patut diingat, penindakan sekarang tak cuma oleh petugas di jalan. Kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik juga ikut mengawasi. Jadi, jangan coba-coba.

Menurut informasi yang diunggah akun Instagram resmi Dishub DKI, @dishubdkijakarta, penerapan ganjil genap hari ini tersebar di beberapa wilayah.

Di Jakarta Pusat, titik pantauannya cukup banyak. Mulai dari kawasan bisnis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga jalan-jalan padat seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Salemba Raya.

Jakarta Selatan menyasar ruas-ruas seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Sementara di Timur, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono, D.I Panjaitan, dan Ahmad Yani akan diawasi ketat. Untuk Jakarta Barat, titiknya ada di sekitar Tomang Raya dan Jenderal S Parman.

Di sisi lain, tidak semua kendaraan terkena aturan ketat ini. Ada pengecualian yang cukup panjang daftarnya.

Kendaraan umum bermotor listrik, sepeda motor, ambulans, dan pemadam kebakaran jelas bebas. Begitu pula dengan kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI/Polri, serta kendaraan untuk tamu negara.

Yang menarik, beberapa pengecualian masih mencerminkan situasi darurat kesehatan beberapa waktu lalu. Kendaraan untuk penanganan dan mobilisasi pasien Covid-19, pengangkut vaksin, serta tabung oksigen, masih termasuk dalam daftar bebas. Demikian pula dengan kendaraan pengangkut logistik dan BBM.

Intinya, aturan ini kembali mengingatkan bahwa beraktivitas di Jakarta di hari kerja membutuhkan persiapan ekstra. Cek plat nomor, cek jam, dan cek rute. Kalau tidak, siap-siap saja berurusan dengan tilang atau kamera ETLE yang tak kenal kompromi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar