Pemulihan Sumatera Terkatung: Saat Birokrasi Mengalahkan Kepedihan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:00 WIB
Pemulihan Sumatera Terkatung: Saat Birokrasi Mengalahkan Kepedihan

Sudah lebih dari dua bulan berlalu, tahun bahkan berganti menjadi 2026, tapi Aceh dan Sumatera Utara masih terpuruk. Puing-puing dan kepedihan masih menjadi pemandangan sehari-hari di sana. Upaya pemulihan memang berjalan, tapi terasa lambat, sangat lambat. Di tengah bencana sebesar ini, banyak yang bertanya-tanya: ke mana negara?

Suara publik tentang kurangnya kehadiran negara terus terdengar, nyaring. Isu kapasitas negara pun mengemuka. Intinya, seberapa mampukah negara memfokuskan tugas-tugas esensialnya mulai dari regulasi hingga eksekusi di lapangan untuk membenahi semua yang rusak?

Kunci dari pemulihan bencana sebenarnya sederhana: kecepatan dan ketepatan. Itu harus didukung tata kelola yang lincah, yang bisa mengerahkan sumber daya tanpa terbelit sekat birokrasi. Sayangnya, justru elemen vital itulah yang dianggap hilang dalam penanganan bencana di Sumatera.

Mazhab dan Cara Pandang

Dalam khazanah manajemen bencana, terutama di AS, ada tiga mazhab berpengaruh yang lahir dari keyakinan politik para pendirinya. Mazhab-mazhab ini kemudian memengaruhi cara banyak negara menangani bencana.

Pertama, mazhab Hamiltonian. Aliran ini percaya pada profesionalisme dan efisiensi lewat kewenangan terpusat. Pola kerjanya mengandalkan struktur komando yang jelas, protokol standar, dan peran para ahli. Semua diatur dari pusat untuk memastikan koordinasi berjalan mulus.

Kedua, ada mazhab Jeffersonian. Berbanding terbalik dengan yang pertama, mazhab ini justru mendorong desentralisasi hingga ke tingkat paling lokal. Masyarakat akar rumput didorong untuk terlibat langsung, membangun kesiapsiagaan dari bawah.

Lalu, yang ketiga adalah mazhab Jacksonian. Ini semacam jalan tengah. Mazhab ini berupaya menjembatani logika sentralisasi dan desentralisasi. Caranya? Dengan menuntut kepemimpinan yang tak cuma paham teknis, tapi juga peka aspirasi publik. Pemimpin di lapangan harus punya kewenangan mengambil keputusan strategis, bahkan diskresi, agar hasilnya nyata.

Nah, di Indonesia, kita bisa lihat jejak mazhab Hamiltonian dan Jeffersonian. Sentralisasi terlihat dari UU Penanggulangan Bencana No. 24 tahun 2007, yang melahirkan BNPB dan BPBD. Lembaga-lembaga inilah yang punya tugas mengatur segalanya, dari sebelum hingga setelah bencana.

Di sisi lain, nuansa Jeffersonian juga ada. Misalnya lewat berbagai program pengurangan risiko bencana yang digulirkan hingga tingkat komunitas. Ide dasarnya adalah membangun ketangguhan dari dalam masyarakat itu sendiri.

Di Mana Letak Kegagapannya?

Lantas, bagaimana menyatukan kedua pendekatan itu dalam satu kerja terpadu? Di sinilah mazhab Jacksonian coba menjawab. Dan bencana di Sumatera ini, sayangnya, justru menjadi contoh nyata kegagapan kita.

Negara seolah tak punya mekanisme yang memberi ruang gerak dan fleksibilitas bagi institusi lokal. Semua masih terpusat, kaku. Ambil contoh soal status darurat bencana nasional untuk Sumatera. Aturannya memang ketat, membagi status jadi tiga tingkatan: daerah, provinsi, dan nasional.

Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah menetapkan status bencana provinsi. Tapi itu ternyata belum cukup untuk mendorong penetapan status nasional oleh Presiden. Padahal, secara logika, jika dampak bencana sudah melampaui batas administratif, seharusnya penanganan bisa beralih ke tingkat yang lebih tinggi.

Nyatanya, keputusan akhir tetap ada di pusat. Presiden lah yang menentukan, berdasarkan kajian cepat dari BNPB dan kementerian terkait. Prosesnya berbelit, sementara korban menunggu.

Kasus lain adalah soal BPBD. Lembaga ini punya posisi unik. Secara aturan, BPBD harus dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan harapan koordinasi di tingkat daerah bisa lebih kuat. Tapi, efektifkah?

Dengan logika hirarkis ala Hamiltonian, struktur ini dianggap ideal karena Sekda adalah pejabat tinggi yang bisa mengoordinasikan semua kebijakan. Tapi di lapangan, bentuk kelembagaan seperti ini justru rawan terjebak birokrasi dan koordinasi berlebihan. Respons jadi lambat.

Dua kasus tadi pada akhirnya menunjukkan satu hal: kepekaan pemerintah pusat adalah prasyarat mutlak. Tanpa itu, mustahil menghadirkan penanganan yang cepat dan tepat. Kepemimpinan lokal yang efektif, kapasitas memadai, dan sumber daya siap pakai di daerah juga tak kalah penting.

Sebagai negara yang rawan bencana, kita butuh keberanian untuk memformat ulang cara pandang kita. Konteks lokal harus jadi variabel kunci, bukan sekadar pelengkap. Salah satu langkah konkretnya mungkin dengan merevisi UU No. 24 tahun 2007 yang sudah usang.

Di titik inilah keberpihakan legislatif sangat dibutuhkan. Bukan cuma untuk isu-isu populer yang mendatangkan suara, tapi untuk hal mendasar seperti keselamatan rakyatnya sendiri.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar