Hari ini, Senin 6 April 2026, kemacetan Jakarta kembali dihadang dengan aturan lama: ganjil genap. Setelah jeda akhir pekan, skema pembatasan itu resmi kembali berlaku, menandai awal pekan dengan ritme yang sudah tak asing lagi bagi para pengendara ibu kota.
Aturan ini, merujuk pada Pergub No. 88 Tahun 2019, diterapkan di 25 ruas jalan utama. Tujuannya jelas: meredam volume kendaraan dan mengurai kepadatan di titik-titik rawan. Khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebebasan melintas ditentukan oleh angka terakhir di plat nomornya.
Nah, untuk hari ini, Senin, giliran kendaraan berpelat nomor ganjil yang harus menahan diri di jam sibuk pagi. Periode pengetatannya mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Jadi, kalau angka akhir plat Anda 1, 3, 5, 7, atau 9, lebih baik cari jalan alternatif atau tunda dulu perjalanan. Jalanan bebas hanya untuk plat genap.
Lalu, bagaimana kalau nekat melanggar? Sanksinya tetap sama. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggar bisa kena denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Patut diingat, penindakan sekarang tak cuma oleh petugas di jalan. Kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik juga ikut mengawasi. Jadi, jangan coba-coba.
Menurut informasi yang diunggah akun Instagram resmi Dishub DKI, @dishubdkijakarta, penerapan ganjil genap hari ini tersebar di beberapa wilayah.
Di Jakarta Pusat, titik pantauannya cukup banyak. Mulai dari kawasan bisnis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga jalan-jalan padat seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Salemba Raya.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini