Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana

- Senin, 06 April 2026 | 10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana

Kejadiannya sering kita dengar: kendaraan, entah motor atau mobil, direbut paksa di tengah jalan oleh debt collector. Suasana pun jadi ricuh. Menariknya, menurut pakar hukum Suparman Marzuki, sebenarnya kredit kendaraan itu masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, cara-cara paksa seperti itu sejatinya melanggar hukum.

"Jadi, tindakan yang dilakukan oleh apa yang disebut 'mata elang' entah disewa atau diminta oleh perusahaan leasing untuk merampas kendaraan yang kreditnya macet, secara hukum tidak bisa dibenarkan," tegas Suparman.

Ia melanjutkan dengan nada tegas, "Apapun alasannya, itu adalah perampasan. Dan itu tindak pidana."

Karena itu, hak pemegang kendaraan untuk mempertahankan miliknya sebenarnya kuat. Namun begitu, Suparman mengakui realitanya tak selalu sederhana. Posisi orang yang sedang dihadang di jalan seringkali lemah. Mereka mungkin tidak paham hukum, atau secara fisik takut menghadapi konsekuensi buruk.

"Alhasil, penyerahan kendaraan itu bukan sukarela, melainkan karena terpaksa. Nah, yang pertama, itu sudah kriminal. Tindak pidana umum," ujarnya.

Polisi sebenarnya bisa bertindak meski tanpa laporan, tapi ya mustahil mereka tahu kalau tidak ada yang melapor. Masyarakat perlu melaporkan kejadian perampasan harta benda itu. Soalnya, kata Suparman, tidak bisa asal ambil begitu saja. Ada mekanisme jaminan fidusia yang harus dilalui.

Mekanisme itulah yang melindungi konsumen. Intinya, kendaraan tidak boleh dirampas secara sepihak tanpa proses yang jelas. Tindakan debt collector yang main paksa di jalan, ya jelas melanggar.

Di sisi lain, perjanjian kredit itu masalah perdata yang mestinya diselesaikan dengan cara perdata pula. Tindakan perampasan paksa justru mengubahnya menjadi ranah pidana. Sayangnya, hal ini masih banyak yang belum paham.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar