Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana

- Senin, 06 April 2026 | 10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana
Artikel Revisi

Kejadiannya sering kita dengar: kendaraan, entah motor atau mobil, direbut paksa di tengah jalan oleh debt collector. Suasana pun jadi ricuh. Menariknya, menurut pakar hukum Suparman Marzuki, sebenarnya kredit kendaraan itu masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, cara-cara paksa seperti itu sejatinya melanggar hukum.

"Jadi, tindakan yang dilakukan oleh apa yang disebut 'mata elang' entah disewa atau diminta oleh perusahaan leasing untuk merampas kendaraan yang kreditnya macet, secara hukum tidak bisa dibenarkan," tegas Suparman.

Ia melanjutkan dengan nada tegas, "Apapun alasannya, itu adalah perampasan. Dan itu tindak pidana."

Karena itu, hak pemegang kendaraan untuk mempertahankan miliknya sebenarnya kuat. Namun begitu, Suparman mengakui realitanya tak selalu sederhana. Posisi orang yang sedang dihadang di jalan seringkali lemah. Mereka mungkin tidak paham hukum, atau secara fisik takut menghadapi konsekuensi buruk.

"Alhasil, penyerahan kendaraan itu bukan sukarela, melainkan karena terpaksa. Nah, yang pertama, itu sudah kriminal. Tindak pidana umum," ujarnya.

Polisi sebenarnya bisa bertindak meski tanpa laporan, tapi ya mustahil mereka tahu kalau tidak ada yang melapor. Masyarakat perlu melaporkan kejadian perampasan harta benda itu. Soalnya, kata Suparman, tidak bisa asal ambil begitu saja. Ada mekanisme jaminan fidusia yang harus dilalui.

Mekanisme itulah yang melindungi konsumen. Intinya, kendaraan tidak boleh dirampas secara sepihak tanpa proses yang jelas. Tindakan debt collector yang main paksa di jalan, ya jelas melanggar.

Di sisi lain, perjanjian kredit itu masalah perdata yang mestinya diselesaikan dengan cara perdata pula. Tindakan perampasan paksa justru mengubahnya menjadi ranah pidana. Sayangnya, hal ini masih banyak yang belum paham.

"Publik perlu sadar bahwa perampasan oleh 'mata elang' atau debt collector apapun namanya itu salah. Itu tindak pidana. Laporkan saja ke polisi sebagai tindak pidana umum, dan kita harap aparat merespons. Dengan begitu, proses penagihan untuk kredit macet bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata," papar Suparman.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika menghadapi situasi seperti ini? Suparman memberi beberapa tips. Untuk langkah awal di lokasi, jika itu mobil, disarankan tetap di dalam. Kalau memungkinkan, segera tuju kantor polisi terdekat.

Biasanya, para 'mata elang' ini ogah diajak ke kantor polisi. Mereka tahu tindakannya melenceng. Untuk pengendara motor, saran serupa berlaku: jangan berhenti, kecuali keselamatan benar-benar terancam.

"Kalau nyawa taruhannya, ya keselamatan nomor satu. Setelah itu, baru ambil langkah hukum," katanya.

Langkah berikutnya adalah administratif. Datangi perusahaan leasing, laporkan bahwa kendaraan diambil paksa tanpa persetujuan. Minta dikembalikan, dan ajak musyawarah. Jika tidak digubris, ancangkan laporan perbuatan melawan hukum. Langkah terakhir, yang represif, adalah melapor ke polisi.

Meski begitu, tak jarang terjadi salah sasaran. Misalnya, kredit sudah lunas tapi informasi tak sampai. Apapun itu, Suparman menekankan, jangan ragu mengambil langkah hukum. Sebab, tindakan perampasan itu adalah kejahatan.

Jadi, tegasnya, kalau ada yang main main dengan cara-cara di luar hukum, kita sebagai warga yang sadar hukum harus membalas dengan prosedur yang benar. Memang, kadang kita tidak diuntungkan secara langsung. Tapi harus dimulai.

"Soalnya, cara-cara non-hukum di negeri ini makin subur saja. Orang mungkin merasa lebih gampang main paksa daripada ikut aturan. Memang jalur hukum itu berbelit, ada prosedur, dan melelahkan. Tapi kita sebagai masyarakat juga harus mendidik diri sendiri," pungkas Suparman.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar