Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Kendaraan Berpelat Ganjil Dilarang Melintas Pagi Ini

- Senin, 06 April 2026 | 06:45 WIB
Ganjil-Genap Kembali Berlaku, Kendaraan Berpelat Ganjil Dilarang Melintas Pagi Ini

Jakarta Selatan menyasar ruas-ruas seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Sementara di Timur, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono, D.I Panjaitan, dan Ahmad Yani akan diawasi ketat. Untuk Jakarta Barat, titiknya ada di sekitar Tomang Raya dan Jenderal S Parman.

Di sisi lain, tidak semua kendaraan terkena aturan ketat ini. Ada pengecualian yang cukup panjang daftarnya.

Kendaraan umum bermotor listrik, sepeda motor, ambulans, dan pemadam kebakaran jelas bebas. Begitu pula dengan kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI/Polri, serta kendaraan untuk tamu negara.

Yang menarik, beberapa pengecualian masih mencerminkan situasi darurat kesehatan beberapa waktu lalu. Kendaraan untuk penanganan dan mobilisasi pasien Covid-19, pengangkut vaksin, serta tabung oksigen, masih termasuk dalam daftar bebas. Demikian pula dengan kendaraan pengangkut logistik dan BBM.

Intinya, aturan ini kembali mengingatkan bahwa beraktivitas di Jakarta di hari kerja membutuhkan persiapan ekstra. Cek plat nomor, cek jam, dan cek rute. Kalau tidak, siap-siap saja berurusan dengan tilang atau kamera ETLE yang tak kenal kompromi.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar