Jakarta Selatan menyasar ruas-ruas seperti Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati. Sementara di Timur, arus lalu lintas di Jalan MT Haryono, D.I Panjaitan, dan Ahmad Yani akan diawasi ketat. Untuk Jakarta Barat, titiknya ada di sekitar Tomang Raya dan Jenderal S Parman.
Di sisi lain, tidak semua kendaraan terkena aturan ketat ini. Ada pengecualian yang cukup panjang daftarnya.
Kendaraan umum bermotor listrik, sepeda motor, ambulans, dan pemadam kebakaran jelas bebas. Begitu pula dengan kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI/Polri, serta kendaraan untuk tamu negara.
Yang menarik, beberapa pengecualian masih mencerminkan situasi darurat kesehatan beberapa waktu lalu. Kendaraan untuk penanganan dan mobilisasi pasien Covid-19, pengangkut vaksin, serta tabung oksigen, masih termasuk dalam daftar bebas. Demikian pula dengan kendaraan pengangkut logistik dan BBM.
Intinya, aturan ini kembali mengingatkan bahwa beraktivitas di Jakarta di hari kerja membutuhkan persiapan ekstra. Cek plat nomor, cek jam, dan cek rute. Kalau tidak, siap-siap saja berurusan dengan tilang atau kamera ETLE yang tak kenal kompromi.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini