Kejadiannya sendiri bermula pada Sabtu, 14 Maret lalu. Saat itu, korban memesan taksi online. Di tengah jalan, sang driver mulai menunjukkan sikap mencurigakan yang bikin penumpangnya ketakutan.
"Pelaku membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan pelecehan," jelas Budi Hermanto.
Untungnya, korban sempat merekam kejadian itu. Dia juga berusaha melawan, dan akhirnya berhasil kabur dari mobil. Berbekal rekaman dan laporan itulah polisi bergerak cepat.
Pada Rabu, 1 April 2026, WAH akhirnya dicokok. Lokasinya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat dia masih berada di dalam kendaraannya.
Kini, pria itu terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini jadi peringatan keras, terutama bagi para pengemudi yang berniat buruk.
Artikel Terkait
Batas Akhir Puasa Syawal 2026 Diprediksi 17 atau 18 April Akibat Perbedaan Penetapan Awal Bulan
Buronan KKB Pulan Wonda, Tersangka Penyerangan ke Jenderal Tito, Ditangkap di Papua
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Karanganyar
Turki Siapkan Lima Jalur Cadangan Minyak dan Gas Antisipasi Blokade Selat Hormuz