Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Karanganyar

- Jumat, 03 April 2026 | 16:45 WIB
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Karanganyar

Polisi di Jawa Tengah baru saja membongkar sebuah praktik nakal. Modusnya? Menyuntikkan gas LPG bersubsidi ke tabung-tabung yang seharusnya tidak menerimanya. Dua orang, disebut dengan inisial N dan NA, sudah diamankan dari sebuah gudang di Karanganyar.

Menurut penjelasan Dirkrimsus Polda setempat, Kombes Djoko Julianto, semuanya berawal dari aktivitas mencurigakan di Desa Buran, Tasikmadu. Itu terjadi awal April lalu. Setelah diamati lebih jauh, gudang itu ternyata jadi tempat mereka beroperasi.

“Pelaku "hunting" ke agen-agen membeli tabung gas 3 kg, kemudian ditampung di tempat penampungan gudang yang dimiliki oleh para pelaku,” jelas Djoko pada Jumat (4/4/2026).

“Di situlah dia mengoperasikan penyuntikan dari gas subsidi, yang harusnya dinikmati oleh masyarakat, tapi oleh oknum ini disuntikkan ke tabung-tabung 12 kg dan 50 kg,” tambahnya.

Praktik ini, tentu saja, sangat menguntungkan bagi para pelaku. Menurut Djoko, mereka bisa meraup keuntungan kotor hingga Rp 35 juta dalam sehari. Bayangkan, kalau diakumulasi per bulan, angkanya bisa melambung di atas Rp 1 miliar.

“Dia sudah melakukan kurang lebih 6 bulan. Keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dia mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan dalam penyuntikan tabung,” ucap Djoko.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 820 tabung gas berbagai ukuran, ditambah timbangan dan puluhan selang regulator yang sudah dimodifikasi khusus untuk aksi curang tersebut.

Kini, nasib kedua tersangka terancam pasal pidana. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 6 tahun, plus denda yang tak sedikit, mencapai Rp 500 juta. Sebuah risiko besar untuk keuntungan haram.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar