BRMS: Kebijakan Pajak Ekspor Emas Tidak Berdampak pada Kinerja Pendapatan
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan bahwa rencana pemerintah mengenai pengenaan pajak ekspor emas yang akan berlaku mulai tahun depan tidak akan mempengaruhi performa pendapatan perusahaan. Hal ini ditegaskan oleh manajemen BRMS sebagai respons terhadap kebijakan fiskal yang baru.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, seluruh aktivitas penjualan komoditas emas dan perak yang dilakukan oleh BRMS sepenuhnya berlangsung di dalam negeri. Dengan kata lain, perusahaan tidak melakukan ekspor sehingga kebijakan pajak ekspor tidak relevan dengan model bisnisnya.
Penjualan Emas dan Perak BRMS 100% Domestik
Presiden Direktur BRMS, Agus Projosasmito, mengonfirmasi bahwa sumber pendapatan anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), berasal sepenuhnya dari penjualan di pasar domestik. "Sebanyak 100 persen dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik," jelas Agus di Jakarta.
Perusahaan telah merinci daftar pembeli emas di dalam negeri, yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian. Pembeli-pembeli tersebut antara lain:
- PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)
- PT Simba Jaya Utama
- PT Swarnim Murni Mulia
- PT Pegadaian Galeri Dua Empat
- PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Sementara untuk produk perak, pemasarannya juga hanya ditujukan kepada pembeli dalam negeri. Beberapa entitas yang menjadi pembeli perak BRMS adalah HRTA, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Operasional Tambang dan Pemrosesan
Aktivitas penambangan bijih emas dan perak BRMS dijalankan oleh PT Citra Palu Minerals di Blok 1 Poboya, yang terletak di Palu, Sulawesi Tengah. Di lokasi yang sama, perusahaan juga mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach (CIL).
Agus Projosasmito menambahkan bahwa produk akhir yang dijual kepada para pembeli adalah emas dan perak dalam bentuk murni. "Produk tersebut bukan dalam bentuk dore bullion, melainkan hasil pemrosesan penuh dari fasilitas CIL yang dioperasikan perusahaan," pungkasnya. Hal ini menegaskan bahwa BRMS telah melakukan proses pengolahan hingga tahap akhir sebelum produk dipasarkan.
Dengan struktur penjualan yang sepenuhnya domestik, BRMS memastikan bahwa kinerja keuangan dan pendapatannya akan tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh penerapan pajak ekspor emas.
Artikel Terkait
S&P DJI Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia, Pantau Perkembangan Regulasi BEI
S&P Dow Jones Tetap Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia Meski Kompetitor Tunda
S&P Tetap Lanjutkan Rebalance Indeks Indonesia di Tengah Keraguan Pesaing
S&P DJI Tegaskan Rebalance Indeks Indonesia Tetap Berjalan Maret 2026