BRMS: Kebijakan Pajak Ekspor Emas Tidak Berdampak pada Kinerja Pendapatan
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan bahwa rencana pemerintah mengenai pengenaan pajak ekspor emas yang akan berlaku mulai tahun depan tidak akan mempengaruhi performa pendapatan perusahaan. Hal ini ditegaskan oleh manajemen BRMS sebagai respons terhadap kebijakan fiskal yang baru.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, seluruh aktivitas penjualan komoditas emas dan perak yang dilakukan oleh BRMS sepenuhnya berlangsung di dalam negeri. Dengan kata lain, perusahaan tidak melakukan ekspor sehingga kebijakan pajak ekspor tidak relevan dengan model bisnisnya.
Penjualan Emas dan Perak BRMS 100% Domestik
Presiden Direktur BRMS, Agus Projosasmito, mengonfirmasi bahwa sumber pendapatan anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), berasal sepenuhnya dari penjualan di pasar domestik. "Sebanyak 100 persen dari pendapatan PT Citra Palu Minerals berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik," jelas Agus di Jakarta.
Perusahaan telah merinci daftar pembeli emas di dalam negeri, yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian. Pembeli-pembeli tersebut antara lain:
Artikel Terkait
Dividen Interim MCOL Rp284,45 Miliar: Besaran, Jadwal, dan Pencairan 15 Desember 2025
KRL 24 Jam Cikarang: Solusi Pekerja Tertinggal Kereta Terakhir?
IBFN Proyeksi Bisnis Sewa Alat Berat Listrik, Klaim Bisa Hemat BBM Hingga 40%
Lemomo dan Tren E-commerce Baru: Cara Gen Z Belanja dengan Blind Box & Interaksi Sosial