Dua bar di Bali kini dalam kondisi disegel. Bareskrim Polri yang melakukan penyegelan itu menyasar tempat hiburan di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta satu lagi di kawasan Kerobokan. Penyebabnya, dugaan kuat adanya peredaran narkoba di dalamnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, membenarkan aksi penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini memang fokus mengusut dugaan peredaran narkotika di kelab malam yang bersangkutan.
"Benar, pada Kamis 2 April 2026, petugas kami telah melakukan penindakan terkait aktivitas peredaran narkoba di THM Delona dan N Co-Living Bali. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen kedua tempat hiburan tersebut," jelas Eko Hadi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Tak hanya menyegel, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Sayangnya, detail seperti berapa banyak tersangka dan peran spesifik mereka belum diungkap ke publik.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," imbuh jenderal bintang satu itu.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Pasar Minyak Dunia Jadi Sellers Market, Indonesia Perkuat Diplomasi Energi
Kapolda Riau Tinjau Langsung Karhutla, Tegaskan Penegakan Hukum dan Waspadai Ancaman El Nino
Kemensos Salurkan Bantuan Rp54,57 Miliar di Hari Libur untuk Korban Bencana
Tabrakan Truk Diduga Militer Tewaskan Satu Orang di Kalideres