Dua Tersangka Diamankan, Mobil Dinas Kemendagri dan Motor Hangus Dirusak Massa

- Kamis, 20 November 2025 | 20:45 WIB
Dua Tersangka Diamankan, Mobil Dinas Kemendagri dan Motor Hangus Dirusak Massa
Dua Terdakwa Kerusuhan Agustus

Dua orang, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, akhirnya didakwa atas peristiwa kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi Agustus lalu. Mereka dituduh merusak sebuah mobil dinas pegawai Kemendagri dan sebuah sepeda motor.

Menurut jaksa penuntut umum, semuanya berawal di sekitar Senayan Park, tepatnya di bawah sebuah flyover. Hari itu, Senin 30 Agustus 2025, sekitar pukul empat sore, suasana mulai memanas. Kedua terdakwa yang awalnya berada di lokasi itu mendengar keributan dari arah kerumunan massa.

Lalu, ada mobil Hyundai Palisade hitam bernopol B 2825 ZZH yang melintas. Mobil itu milik Timothy S.STP dari Kemendagri, dan saat itu dikemudikan oleh saksi Maulana Akhmad. Tiba-tiba, terdengar teriakan dari kerumunan, "Tuh DPR, kayaknya DPR tuh!" sambil menunjuk ke arah mobil Hyundai tersebut. Suasana pun jadi makin kacau.

Neo, terdorong oleh situasi, langsung mengambil batu dan melemparkannya ke arah bagasi belakang mobil. Tak cuma itu, dia juga memukul bodi mobil pakai sepotong bambu. Muhammad Azril, yang tak kalah emosinya, ikut-ikutan. Mereka bergantian melempari mobil itu dengan batu dan bambu, membuat kaca-kacanya pecah berantakan.

Akibatnya, mobil itu rusak parah. Kaca depan kanan, tengah kanan, belakang kanan, belakang kiri semua pecah. Belum lagi bodinya yang penyok. Kerugian material yang diderita korban, Timothy, ditaksir mencapai Rp 186 juta lebih. Gila juga, ya.

Tapi itu belum semuanya. Muhammad Azril juga disebut-sebut membakar sebuah motor di area parkir dengan nomor polisi B 36020 COR. Motor itu hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Sampai sekarang, pemilik motornya sendiri belum diketahui.

Korban jiwa juga ada. Maulana Akbar, yang saat itu berada di dalam mobil, mengalami luka-luka karena lemparan batu. Begitu pula saksi lain, Suparno, yang terluka di lengan dan kepalanya.

Karena ulah mereka berdua, jaksa akhirnya menjerat Neo dan Azril dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. Sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar