Akibatnya, mobil itu rusak parah. Kaca depan kanan, tengah kanan, belakang kanan, belakang kiri semua pecah. Belum lagi bodinya yang penyok. Kerugian material yang diderita korban, Timothy, ditaksir mencapai Rp 186 juta lebih. Gila juga, ya.
Tapi itu belum semuanya. Muhammad Azril juga disebut-sebut membakar sebuah motor di area parkir dengan nomor polisi B 36020 COR. Motor itu hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Sampai sekarang, pemilik motornya sendiri belum diketahui.
Korban jiwa juga ada. Maulana Akbar, yang saat itu berada di dalam mobil, mengalami luka-luka karena lemparan batu. Begitu pula saksi lain, Suparno, yang terluka di lengan dan kepalanya.
Karena ulah mereka berdua, jaksa akhirnya menjerat Neo dan Azril dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP. Sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan