KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor

- Kamis, 26 Februari 2026 | 19:20 WIB
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor

Jakarta digegerkan lagi dengan operasi KPK. Kali ini, yang diamankan adalah seorang pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan ini, seperti diungkapkan pihak KPK, berkaitan dengan kasus suap yang menjerat proses importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Kamis sore.

"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," katanya.

Menurut Budi, penangkapan Budiman dilakukan tepat di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta. Waktunya sekitar pukul empat sore. Tak lama setelah itu, pria yang biasa disapa BBP itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Di sana, pemeriksaan intensif segera dilakukan oleh penyidik.

"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Budi Prasetyo.

Dugaan sementara, BBP terjerat Pasal 12B tentang gratifikasi, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C KUHP baru. Ini bukan kasus pertama, tentu saja. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus yang serupa. Semuanya berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Dari sisi Bea Cukai, ada tiga nama yang disebut: Rizal (dulu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan), lalu Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen).

Di sisi lain, dari pihak swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT BLUERAY. Tak sendirian, dia didampingi oleh Andri, sang Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan yang menjabat sebagai Manager Operasional perusahaan tersebut.

Kasus ini seperti membuka kembali luka lama di tubuh institusi bea cukai. Penangkapan pegawai secara langsung di kantornya sendiri tentu meninggalkan kesan dan pertanyaan mendalam. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif dari KPK.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar