KontraS Ragukan Motif Balas Dendam dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

- Kamis, 16 April 2026 | 16:50 WIB
KontraS Ragukan Motif Balas Dendam dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Motif balas dendam pribadi yang dikemukakan sebagai pemicu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, ditanggapi dengan skeptis oleh organisasi itu sendiri. KontraS meragukan bahwa aksi sebegitu berbahaya itu murni berasal dari kehendak individu.

Perwakilan Divisi Hukum KontraS, M Yahya Ihyaroza, menyampaikan keraguannya saat berbincang dengan para wartawan, Kamis lalu.

"Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan... ya, kehendak pribadi," tegas Yahya.

Meski begitu, Yahya mengakui bahwa internal KontraS sendiri sebenarnya masih gelap soal motif pastinya. Mereka bingung. Namun, dari penyelidikan internal, ada satu hal yang menurutnya sudah jelas: aksi ini terencana dengan rapi. Terorganisir.

"Kalau motif, hingga sampai saat ini kami belum menemukan motifnya seperti apa, begitu ya," ujarnya. "Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam? Oleh sakit hati? Harus dilakukan dengan cara sesistematis itu? Seorganisir itu? Begitu."

Karena kompleksitas itu, KontraS mendesak agar kasus ini dibuka seluas-luasnya. "Maka dari itu, untuk kasus Andrie ini seharusnya pihak yang berwajib, entah itu Puspom ataupun juga Kepolisian, itu membuka kasus ini secara transparan, begitu," imbuhnya.

Pernyataan KontraS ini muncul justru ketika pihak militer sudah punya kesimpulan berbeda. Dari ruang sidang Pengadilan Militer, motifnya disebut sudah terungkap: dendam pribadi. Itulah titik temuan penyidik.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan, "Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus)."

Perkara ini sendiri sudah resmi berpindah tangan. Berkas lengkap beserta barang bukti mulai dari gelas tumbler, kacamata, pakaian, hingga botol berisi sisa cairan pembersih karat telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

Keempat pelaku, yang kini berstatus sebagai terdakwa, adalah personel militer aktif. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, membeberkan identitas mereka.

"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," jelas Isnartanto. "Satu bintara, tiga perwira."

Mereka diketahui berasal dari Denma Bais TNI, dengan perwira dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kini, dua narasi berbeda dendam pribadi versus dugaan keterorganisasian bersiap diuji di depan sidang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar