KPK Limpahkan Kasus Suap Hakim PN Depok ke Pengadilan

- Kamis, 16 April 2026 | 16:55 WIB
KPK Limpahkan Kasus Suap Hakim PN Depok ke Pengadilan

KPK akhirnya merampungkan penyidikan terhadap dua orang dari PT Karabha Digdaya. Mereka adalah Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Keduanya diduga sebagai penyuap hakim di Pengadilan Negeri Depok. Artinya, kasus ini segera bergulir ke meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Kamis (16/4). "Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melimpahkan berkas perkara pemberi suap hakim PN Depok. Nama yang dilimpahkan adalah Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma," ujarnya.

Menurut Budi, untuk memudahkan proses persidangan, status penahanan keduanya telah dipindahkan. Trisnadi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, sementara Berliana berada di rutan wanita Bandung.

"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Bandung," jelas Budi. Dia menambahkan, dengan masuknya kasus ini ke tahap persidangan, publik punya kesempatan untuk menyimak dan mencermati setiap fakta hukum yang akan diungkap nanti.

Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya. OTT itu cukup dramatis, bahkan diwarnai aksi pengejaran. Dari operasi tersebut, KPK menjerat sejumlah aparat penegak hukum. Ada I Wayan Eka Mariarta yang merupakan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sebuah sengketa lahan.

Nah, Trisnadi dan Berliana dari PT Karabha Digdaya inilah yang diduga menjadi pemberi suapnya.

Dugaan sementara, Eka dan Bambang disebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Tapi masalah Bambang ternyata tak cuma satu. Selain kasus suap, dia juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, PT DMV, dalam kurun waktu 2025-2026.

Kini, semua mata tertuju pada persidangan. Masyarakat menunggu, bagaimana keadilan akan ditegaskan untuk kasus yang melibatkan pejabat pengadilan dan pengusaha ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar