Target 2026: Indonesia Berkomitmen Hapus Total Open Dumping
Pemerintah punya target baru yang cukup ketat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping harus berakhir di seluruh Indonesia paling lambat Agustus 2026. Ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah penting menuju tujuan yang lebih besar: pengelolaan sampah 100% pada 2029.
Kebijakan ini, menurut Hanif, adalah salah satu pilar utama gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Gerakan itu sendiri diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di awal tahun ini. Pemerintah, kata dia, sudah tidak akan lagi memberi kelonggaran untuk praktik yang jelas-jelas merusak lingkungan itu.
"Pemerintah menetapkan bahwa kita semua wajib segera mengakhiri praktik open dumping dalam selambat-lambatnya tahun 2026,"
Nada tegas Menteri Hanif terdengar jelas dalam pernyataannya. Di sisi lain, ia juga punya alasan untuk optimis. Lihat saja Bali. Provinsi itu dianggap sebagai contoh nyata bagaimana transformasi pengelolaan sampah bisa berjalan. Penegakan hukum yang konsisten di sana berhasil mendongkrak kesadaran masyarakat. Angka pemilahan sampah mandiri bahkan melampaui 70 persen sebuah pencapaian yang kini jadi acuan nasional.
Namun begitu, Hanif mengingatkan, kunci segalanya tetap ada di kesadaran masing-masing orang. Ditambah lagi, kepatuhan dari badan usaha untuk memilah sampah sejak dari hulu, seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2008, juga mutlak diperlukan. Persoalan lingkungan ini, baginya, adalah tanggung jawab bersama yang harus dipikul bareng-bareng.
"Sampah adalah kewajiban individual sekaligus kolektif. Mari selesaikan masalah dasar ini menuju Indonesia Emas 2045,"
Pernyataan penutupnya itu seperti pengingat. Ambisi besar menuju Indonesia Emas 2045, ternyata, dimulai dari hal yang paling mendasar: bagaimana kita mengurus sampah sendiri.
Artikel Terkait
Pasangan di Kupang Dibekuk Polisi dan FBI Atas Bisnis Phishing Global Rugikan Rp 250 Miliar
Air Keran Tak Layak Minum, Warga Terpaksa Bayar Tiga Kali untuk Kebutuhan Dasar
Hakim Vonis Ammar Zoni Hari Ini di PN Jakpus
Hainan Catat Penjualan Rp 286,4 Triliun dari Toko Bebas Bea dalam 15 Tahun