Pengadilan tenaga kerja Paris baru saja memutuskan perkara yang mengguncang dunia sepak bola. Mereka memerintahkan Paris Saint-Germain untuk membayar mantan bintang mereka, Kylian Mbappe, senilai 60 juta euro. Kalau dirupiahkan, angkanya fantastis: sekitar Rp1,2 triliun.
Keputusan ini, seperti dilaporkan AFP Rabu lalu, intinya untuk menutupi gaji dan bonus yang konon belum pernah dibayarkan klub kepada sang pemain. Tapi, jangan bayangkan ini akhir dari cerita. Perseteruan hukum antara kedua belah pihak masih panjang dan berliku.
Faktanya, bulan sebelumnya, Mbappe dan PSG justru saling menggugat. Gugatan itu bernilai ratusan juta euro, berpusat pada masalah kontrak menjelang kepindahan Mbappe ke Real Madrid di musim panas 2024.
Di satu sisi, tim pengacara Mbappe bersikukuh bahwa PSG masih punya utang besar. Klaim mereka bahkan mencapai lebih dari 260 juta euro. Mereka juga menyebut ada unsur tekanan yang dialami Mbappe sebelum akhirnya memutuskan hengkang.
“Klien kami mengalami tekanan sebelum kepindahannya,” begitu kurang lebih tuduhan dari kubu Mbappe.
Namun begitu, PSG sama sekali tak tinggal diam. Klub asal ibu kota Prancis itu malah balik menuntut sang megabintang sebesar 440 juta euro. Alasan mereka, kepergian Mbappe dengan status bebas transfer telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi klub.
Nah, keputusan pengadilan tadi sebenarnya masih bisa dibanding. Artinya, pertarungan hukum ini kemungkinan besar belum berakhir. Kedua belah pihak masih punya banyak ruang untuk berseteru.
Kalau kita tilik ke belakang, akar masalahnya sudah muncul sejak 2023. Saat itu, Mbappe memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya yang akan habis di 2024. Keputusan ini tentu saja pukulan telak bagi PSG, yang berarti kehilangan peluang meraup uang transfer yang jumlahnya bisa selangit.
Akibatnya, situasi pun memanas. Mbappe sempat disingkirkan dari tur pramusim dan hanya boleh berlatih dengan kelompok pemain cadangan. Dia juga absen di laga pembuka liga. Tapi, setelah melalui sejumlah diskusi internal, akhirnya dia kembali diturunkan. Drama di lapangan hijau ternyata berlanjut ke meja hijau pengadilan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun