Para jamaah haji yang baru tiba di tanah air perlu memperhatikan aturan terbaru soal uang tunai. Bea Cukai mengingatkan, membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih saat masuk Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas mereka. Aturan ini bukan main-main, lho.
Menurut Cindhe Marjuang Praja dari Direktorat Teknis Kepabeanan, ketentuan ini adalah bagian dari sistem pengawasan arus uang lintas negara. Tujuannya jelas: menjaga transparansi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” tegas Cindhe dalam sebuah briefing virtual, Kamis lalu.
Nah, laporan dari jamaah itu nantinya tidak berhenti di Bea Cukai. Mereka akan meneruskannya ke otoritas lain yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan PPATK. Ini semua untuk mendukung stabilitas sistem keuangan kita.
“Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” tambahnya.
Di sisi lain, bagi yang membawa uang di bawah angka Rp100 juta, bisa bernapas lega. Tidak ada kewajiban pelaporan untuk mereka. “Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutur Cindhe.
Pada dasarnya, aturan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional. Jadi, bukan cuma jamaah haji. Ini adalah langkah standar yang diambil banyak negara untuk memantau pergerakan dana dalam jumlah besar. Upayanya sederhana: transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.
(Nasywa Salsabila)
Artikel Terkait
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
Remaja 14 Tahun Tembak Mati 9 Orang di Sekolah Turki, Profil WhatsApp Tampilkan Pelaku Penembakan AS
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Dokumen Diduga Alat Pemerasan Disita
Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Politik dan Ekonomi dengan Wakil Ketua DPR Dasco