Tapi, jalan masih panjang. Setelah disahkan di tingkat lokal, semua dokumen harus dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Tujuannya untuk mendapat persetujuan sekaligus nomor registrasi. Armaya punya harapan lain. Ia mendorong pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota sebagai juknis. “Agar manfaatnya bisa cepat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, membenarkan bahwa prosesnya memang makan waktu. Harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi kerap membutuhkan ketelitian ekstra.
Pada akhirnya, semua pihak berharap regulasi baru ini bisa memperkuat tata kelola pemerintahan. Kota Madiun butuh landasan hukum yang kuat untuk melangkah lebih maju dan sejahtera. Dan, 17 Perda ini diharapkan menjadi pondasi kokoh untuk itu.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota