Kota Madiun baru saja mencatatkan capaian penting dalam ranah legislasi. DPRD dan Pemerintah Kota setempat akhirnya menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk naik status menjadi Perda. Ini bukan proses singkat, tapi hasil dari pembahasan alot yang berlangsung bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa seluruh pembahasan sebenarnya sudah dimulai sejak 2023 dan rampung di 2025. Namun, ada jeda menunggu. “Proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai di awal tahun ini,” jelasnya. Itu sebabnya, pengesahannya baru bisa dilakukan sekarang, di 2026.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif murni dari dewan. Raperda itu mengatur soal literasi digital, inovasi daerah, sampai pengelolaan sarana perdagangan. Tak ketinggalan, penyelenggaraan kota cerdas dan keterbukaan informasi publik juga masuk dalam paket ini.
Di sisi lain, ada 12 raperda lagi yang diusulkan oleh eksekutif. Cakupannya luas, mulai dari penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, hingga aturan yang lebih teknis seperti perizinan berusaha di sektor kesehatan. Menurut Armaya, ini bukti nyata produktivitas fungsi legislasi antara dua lembaga itu.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota