jelasnya. Aplikasi tersebut bisa diunduh dengan gampang di Play Store dan App Store. Intinya, proses awalnya bisa dilakukan dari rumah.
Caranya, isi identitas diri dan lengkapi dokumen yang diminta. Ini penting untuk mempermudah verifikasi. Setelah itu, pilih keperluan SKCK, tentukan lokasi pengambilan di polda atau polres, dan pilih tanggal yang diinginkan.
Nah, baru setelah tahap online itu selesai, barulah warga perlu datang ke kantor. Datangi polres atau polda yang sudah dipilih, bawa KTP atau KK untuk mengisi blanko. Petugas kemudian akan mencetak SKCK-nya. Cukup sederhana, bukan? Andri berharap inovasi ini bisa bikin pelayanan publik lebih efisien dan nyaman buat semua.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen