"Ini semua demi memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.
Tak hanya itu, koordinasi juga terjalin dengan LPSK. Mereka membahas proses permohonan restitusi dari korban, termasuk soal pendataan dan verifikasi. Ade Safri berjanji penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Modusnya, menurut penjelasan Ade Safri, adalah dengan membuat proyek fiktif. Caranya dengan memanipulasi data borrower yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah ada proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Akibatnya, sekitar 15 ribu lender terjebak. Kerugiannya sungguh fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun 2018 hingga 2025.
Sampai saat ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik DSI dan afiliasinya. Mereka juga menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan, plus barang bukti lain yang relevan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, hingga UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 607 KUHP juga turut disiapkan.
Artikel Terkait
Harbour City Hong Kong Gelar Pameran Besar Lima Ikon Pop Jepang Mulai Maret 2026
BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Sulawesi Utara Usai Gempa M 7,6
Polisi Amankan Lebih dari 1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Senen
Mantan Direktur DSI Ditahan, Kerugian Investasi Syariah Capai Rp 2,4 Triliun