Oleh: Agus Topo
BENGKULU – Sidang kasus suap rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu kembali bergulir. Di Pengadilan Tipikor setempat, Rabu (1/4/2026), suasana mulai memanas. Beberapa saksi kunci akhirnya buka suara, mengungkap aliran dana yang selama ini jadi teka-teki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang: Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah. Mereka bukan orang sembarangan. Ketiganya diketahui pernah bertugas sebagai ajudan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dari keterangan mereka, terkuaklah soal setoran uang yang diduga kuat berkaitan dengan proses penerimaan pegawai di Perumda PDAM Tirta Hidayah.
Diki Pratama, misalnya, dengan cukup detail menceritakan bagaimana empat calon THL itu bisa masuk. Ia mengaku jadi perantara. Tugasnya, membawa para calon untuk menemui Helmi Hasan dan meminta disposisi agar mereka bisa diterima kerja.
“Intinya, saya yang urus,” ujarnya di depan hakim.
Nah, dari pertemuan-pertemuan itulah, menurut Diki, terkumpul uang sebesar Rp210 juta. Uang sejumlah itu kemudian dia serahkan kepada Helmi Hasan. Tapi, Diki tak sendirian. Dia mengakui mendapat bagian dari uang tersebut.
“Saya terima Rp 17,5 juta. Itu sebagai jasa karena sudah menjembatani,” tutur Diki.
Artikel Terkait
Apindo Desak Pemerintah Beri Stimulus Terarah untuk Industri Padat Karya Antisipasi Dampak Perang
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana
Kolaborasi ITB dan IIDI Pasok Air Bersih untuk 1.000 Jiwa di Agam Pascabanjir
Macan Tutul Terjerat Perangkap Babi di Puncak, Dievakuasi ke Taman Safari