Cerita Diki seolah mendapat penguatan dari saksi lain, Wahyu. Dia juga mengaku dapat jatah. Katanya, uang itu dia terima usai mengantar beberapa calon THL untuk bertemu dengan Diki Pratama.
“Ya, sekitar Rp 7,5 juta. Itu dari tiga orang yang saya antar,” ungkap Wahyu.
Pengakuan kedua saksi ini semakin memperjelas gambaran soal dugaan gratifikasi dalam rekrutmen di PDAM Tirta Hidayah. Sidang sendiri masih akan panjang. Masih ada saksi-saksi lain yang rencananya akan diperiksa untuk mengungkap mata rantai yang lebih lengkap.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Yanwar, Muspani, punya permintaan. Dia mendesak JPU dan majelis hakim untuk juga memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Salah satu nama yang disebut adalah Helmi Hasan yang sekarang sudah beralih jabatan menjadi Gubernur.
“Agar semua peran jelas,” kata Muspani.
Dengan berbagai pengakuan yang mulai bermunculan, publik Bengkulu jelas menunggu. Sidang lanjutan diharapkan bisa menjawab semua tanda tanya dalam kasus yang menyita perhatian ini.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Apindo Desak Pemerintah Beri Stimulus Terarah untuk Industri Padat Karya Antisipasi Dampak Perang
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana
Kolaborasi ITB dan IIDI Pasok Air Bersih untuk 1.000 Jiwa di Agam Pascabanjir
Macan Tutul Terjerat Perangkap Babi di Puncak, Dievakuasi ke Taman Safari