JAKARTA – Soal pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Polres Banyumas pasca OTT, KPK punya alasan yang cukup kuat. Mereka ingin menjaga objektivitas. Intinya, menghindari benturan kepentingan yang bisa mengganggu penyelidikan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan lebih detail. Ternyata, ini berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan daerah setempat. Menurut sejumlah saksi, uang hasil "palakan" itu rencananya bakal dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jajaran Forkopimda Cilacap.
"Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
"Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas," jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan akhirnya dibawa ke Jakarta. Dari situ, KPK menetapkan dua tersangka: Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan