KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Cilacap Dipindah ke Banyumas

- Minggu, 15 Maret 2026 | 19:30 WIB
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Cilacap Dipindah ke Banyumas

Modusnya terbilang nekat. Bupati Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah. Targetnya mengumpulkan dana THR eksternal senilai Rp515 juta. Tapi, ternyata target setoran yang dipatok malah lebih gila lagi: Rp750 juta.

Setiap satuan kerja di lingkungan pemkab dipaksa menyetor. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp75 juta sampai Rp100 juta per satker.

"Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang," ungkap Asep. Total akumulasinya mencapai Rp610 juta. Angka yang fantastis untuk sekadar "THR".

Atas tindakannya, kedua pejabat itu kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Kasus ini jelas jadi peringatan keras. Terutama bagi pejabat daerah lain yang mungkin tergoda menyalahgunakan wewenang. Apalagi kalau dalihnya klasik: urusan THR atau upeti menjelang hari raya. KPK, rupanya, sedang serius memutus mata rantai praktik semacam ini.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar