Modusnya terbilang nekat. Bupati Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah. Targetnya mengumpulkan dana THR eksternal senilai Rp515 juta. Tapi, ternyata target setoran yang dipatok malah lebih gila lagi: Rp750 juta.
Setiap satuan kerja di lingkungan pemkab dipaksa menyetor. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp75 juta sampai Rp100 juta per satker.
"Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang," ungkap Asep. Total akumulasinya mencapai Rp610 juta. Angka yang fantastis untuk sekadar "THR".
Atas tindakannya, kedua pejabat itu kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Kasus ini jelas jadi peringatan keras. Terutama bagi pejabat daerah lain yang mungkin tergoda menyalahgunakan wewenang. Apalagi kalau dalihnya klasik: urusan THR atau upeti menjelang hari raya. KPK, rupanya, sedang serius memutus mata rantai praktik semacam ini.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan