Hakim yang Divonis Bebaskan Tom Lembong Diperiksa KY, Ada Apa?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Hakim yang Divonis Bebaskan Tom Lembong Diperiksa KY, Ada Apa?

Komisi Yudisial Panggil Hakim Vonis Tom Lembong 28 Oktober 2025

Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemanggilan tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong) 4,5 tahun penjara. Pemeriksaan hakim ini akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 menyusul laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari kubu Tom Lembong.

Jadwal Pemeriksaan Hakim oleh KY

Anggota KY sekaligus juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengonfirmasi jadwal ini setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap Tom Lembong pada Selasa, 21 Oktober 2025. Surat pemanggilan telah resmi dikirim kepada ketiga hakim yang terlibat.

"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insya Allah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," jelas Fajar pada Rabu (22/10/2025).

Identifikasi Hakim yang Dipanggil KY

Ketiga hakim yang akan diperiksa adalah:

  • Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika
  • Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah
  • Hakim Anggota: Alfis Setyawan

Proses Pemeriksaan dan Komitmen KY

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tom Lembong, KY mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan meyakinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap majelis hakim. KY berjanji menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional.

Pernyataan Tom Lembong Usai Pemeriksaan

Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan upaya menegakkan rasa keadilan atas dugaan kejanggalan, penyimpangan, dan ketidakadilan dalam proses peradilannya.

"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," ujar Tom Lembong.

Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dalam suasana kondusif dengan semangat memperbaiki sistem hukum Indonesia. "Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar