Bamsoet: Wacana KPU sebagai Kekuasaan Keempat Perlu Pertimbangan Matang

- Minggu, 15 Maret 2026 | 16:15 WIB
Bamsoet: Wacana KPU sebagai Kekuasaan Keempat Perlu Pertimbangan Matang

Wacana soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat memang menggelitik. Itu diungkapkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Menanggapi hal itu, anggota DPR sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, punya pandangan menarik. Menurutnya, usulan itu punya daya tarik akademis yang kuat. Tapi, ya itu, kita tak bisa gegabah.

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

“Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” lanjutnya.

Soalnya, wacana ini menyentuh hal yang sangat fundamental: desain konstitusi kita. Selama ini, kita berpegang pada prinsip Trias Politica yang klasik, dengan tiga pilar: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menambah cabang baru bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan mengubah keseimbangan yang sudah dibangun.

Bamsoet mengingatkan, sejak amandemen UUD 1945 digulirkan antara 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan kita sudah berubah drastis. Mekanisme checks and balances diperkuat. Presiden dipilih langsung, legislatif dipegang DPR dan MPR, sementara yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Namun begitu, dalam praktiknya, hubungan antarlembaga itu tak selalu mulus. Masih sering terjadi tarik-ulur kewenangan yang saling bersinggungan.

“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” sambung Bamsoet saat mengisi kuliah daring untuk Pascasarjana UNHAN, Jumat (13/3).

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar