Nah, di sinilah ceritanya mulai berliku. Setelah KMA terbit, giliran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang bergerak. Mereka menerbitkan surat keputusan lain.
Surat keputusan itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit di Kemenag. Asep menyebut, RFA bertindak atas arahan Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disapa Gus Alex. Saat itu, Gus Alex adalah staf khusus Yaqut. Tujuannya jelas: melonggarkan aturan sehingga jemaah baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.
RFA tak hanya menyusun surat. Dia juga langsung turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah asosiasi Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Hasilnya, 640 kuota haji khusus itu dibagi-bagi. RFA-lah yang menentukan alokasi kuota untuk 54 PIHK terpilih, memastikan jemaah mereka bisa berangkat langsung.
Semua ini, dalam pandangan KPK, tidak terjadi dengan sendirinya. Ada fee yang mengalir, dan Yaqut diduga menjadi salah satu penerimanya usai menyetujui pembagian kuota yang tidak biasa itu. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Artikel Terkait
Jakarta Dipastikan Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup Perdana pada 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Perintahkan Blokade Total Selat Hormuz
Korlantas Resmikan Command Center Canggih untuk Pantau Mudik 2026
Pemprov Babel Siapkan Posko Terpadu Antisipasi Lonjakan Mudik 2026