MURIANETWORK.COM - Cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendadak menjadi sorotan publik karena diduga menyindir relawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina yang masih bebas berkeliaran meski telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah divonis penjara selama 1,5 tahun terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla alias JK.
Terpantau dalam unggahan di akun X pribadinya pada Selasa (5/8/2025), Mahfud MD menyinggung proses hukum terhadap seorang terpidana diduga Silfester yang belum juga dijebloskan ke penjara meski telah divonis oleh pengadilan.
Dugaan Mahfud menyindir sosok Silfester menguat karena cuitan mantan Ketua MK itu turut menyinggung nama Jusuf Kalla alias JK.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK," cuit Mahfud MD.
Menurutnya, meski telah meminta maaf kepada korbannya, seorang terpidana tetap harus menjalani proses hukum sesuai putusan majelis hakim di persidangan.
Mahfud melanjutkan jika proses eksekusi terhadap seorang terpidana mesti dilakukan apabila putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sambungnya.
Saking herannya, Mahfud turut mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran seolah-olah tak mau mengeksekusi seorang terpidana terkait putusan pengadilan dalam kasus yang disinggungnya itu.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" ungkap Mahfud MD heran.
👇👇
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!