Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi merekomendasikan sejumlah perubahan mendasar dalam struktur dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk membuka peluang bagi anggotanya untuk duduk sebagai hakim dalam sidang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Polri yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa posisi Kompolnas sangat krusial dalam sistem pengawasan di luar tubuh Polri. Menurutnya, lembaga ini memiliki kedudukan strategis yang perlu diperkuat agar mampu menjalankan peran secara optimal. “Orang semua menyoroti. Nah, ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selama ini, Kompolnas hanya berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, Dofiri menuturkan, penguatan akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya akan dipilih dari unsur masyarakat.
“Ke depan, dikuatkan terkait dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Dofiri.
Lebih lanjut, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi terhadap pelanggaran etik. “Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucap Dofiri. Meskipun demikian, proses persidangan etik tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri. Kompolnas hanya akan terlibat jika perkara dinilai besar dan menjadi perhatian publik.
“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Ya. Tetapi apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” papar Dofiri.
Tidak hanya itu, rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas nantinya juga akan bersifat mengikat. Dofiri menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dilaksanakan. “Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah yang seperti itulah kira-kira. Jadi bukan hanya sekadar rekomendasi. Itu pengawasan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Shareefa Daanish Akui Penakut, Justru Puasa Bisa Menakut-nakuti Penonton di Film Horor Cerita Lila
BPS: Milenial dan Gen Z Dominasi 10,72 Juta Penduduk Jakarta
Kemacetan Parah Landa Akses KBN Marunda Cilincing Akibat Lonjakan Volume Kendaraan
Enam Konglomerat Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Rp 2.194 Triliun, Pham Nhat Vuong Teratas