Lantas, apa sebenarnya masalahnya? Intinya, ada yang tak beres dengan pembagian jatah haji. Indonesia sebenarnya dapat rejeki nomplok: tambahan kuota 20 ribu untuk memperpendek antrian panjang calon jamaah.
Aturannya jelas. Dari total tambahan itu, 92% harusnya untuk haji reguler. Sisa 8%-nya untuk kuota khusus. Tapi kenyataannya? Katanya, pembagiannya malah dibagi rata, fifty-fifty. Setengah untuk ini, setengah untuk itu. Ini yang kemudian memantik tanda tanya besar.
Penyelidikan KPK sendiri sudah menjaring cukup luas. Bukan cuma pejabat Kemenag yang diperiksa. Mereka juga mendatangkan pihak-pihak lain, termasuk penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.
Kini, semua mata tertuju pada pemeriksaan hari ini. Apa yang akan diungkap Yaqut di ruang pemeriksaan? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Jimmy Marsin Jadi 10 Tahun Penjara
Bus Bandara Blok M-Soetta Resmi Beroperasi, Tarif Promo Rp3.500 Tiga Bulan
Korlantas Polri Andalkan Teknologi Presisi untuk Operasi Ketupat 2026
27 dari 57 Lapangan Padel di Jakarta Timur Terancam Disegel karena Tak Berizin