Jakarta, 12 Maret 2026 – Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Kali ini, yang dipanggil adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Panggilan itu bukan sekadar untuk dimintai keterangan. Statusnya sudah naik: tersangka.
Kasusnya berkutat pada dugaan rasuah alias suap terkait pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya hari ini.
Budi tampaknya yakin betul. Menurutnya, Yaqut akan datang dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.
Nah, Yaqut bukan satu-satunya nama yang masuk dalam sorotan KPK. Ada juga nama Isfan Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag. Keduanya kini berstatus sama: tersangka. Komisi ini berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Jimmy Marsin Jadi 10 Tahun Penjara
Bus Bandara Blok M-Soetta Resmi Beroperasi, Tarif Promo Rp3.500 Tiga Bulan
Korlantas Polri Andalkan Teknologi Presisi untuk Operasi Ketupat 2026
27 dari 57 Lapangan Padel di Jakarta Timur Terancam Disegel karena Tak Berizin