Delapan Belas Calon Cagar Budaya Yogya Dikaji Ulang
Kota Yogyakarta kembali mengajukan sejumlah bangunan dan benda bersejarah untuk mendapat status perlindungan resmi. Kali ini, ada 18 objek yang diusulkan menjadi cagar budaya. Pembahasannya digelar dalam sebuah forum diskusi di Balai Kota, Kamis lalu.
Wakil Wali Kota, Wawan Harmawan, menekankan betapa penting langkah ini. Menurutnya, objek-objek ini bukan sekadar tembok dan kayu. Mereka adalah penanda zaman, saksi bisu yang merekam perjalanan panjang kota serta karakter masyarakatnya. Tanpa penetapan formal, kekayaan semacam itu rentan hilang begitu saja.
“Kita punya ratusan objek yang bercerita tentang Yogya. Mulai dari gedung, situs, sampai benda-benda budaya. Semuanya menyimpan jejak peradaban, identitas, dan kisah kolektif yang membentuk wajah kota ini,” ujar Wawan.
“Nah, proses penetapan inilah yang nantinya jadi dasar hukum. Untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan ke depannya,” sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan Kota, Yetti Martanti, membeberkan bahwa ke-18 calon ini sudah melalui kajian mendalam sepanjang tahun 2025. Kajian itu dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB.
“Ini langkah strategis. Tujuannya jelas: memberi kepastian hukum dan perlindungan administratif. Pengelolaannya nanti juga punya arah. Yang paling utama, nilai sejarah dan kearifan lokal di dalamnya bisa kita wariskan ke anak cucu,” jelas Yetti.
Ia juga mengakui, masih banyak bangunan bersejarah di Yogya yang statusnya mengambang masih tercatat sebagai ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya. Karena itu, percepatan penetapan mutlak diperlukan agar fungsi dan makna sejarahnya tidak tergerus waktu.
Lalu, bagaimana suatu objek layak ditetapkan? Ketua TACB Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, memaparkan sejumlah indikator penilaiannya.
“Kami tinjau dari beberapa sisi. Misalnya, usianya harus minimal 50 tahun. Lalu, punya arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan. Serta, tentu saja, bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkap Fahmi.
Adapun daftar 18 objek yang diajukan itu cukup beragam. Mulai dari Kompleks Siti Hinggil dan Masjid Rotowijayan di lingkungan Kraton Yogyakarta, hingga Ndalem Jayadipuran dan Langgar Kidul milik KH Ahmad Dahlan. Ada pula koleksi Museum Sonobudoyo dan Gedung Kodim 0734.
Tak ketinggalan, Monumen PSSI atau Gedung PSIM, bekas Stasiun Ngabean berikut sarana perkeretaapiannya, serta Kampus 3 UNY. Untuk benda bergerak, ada Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923 yang juga diusulkan.
Daftarnya ditutup dengan beberapa bangunan bernuansa keagamaan: Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, dan Gereja Santo Yusup Bintaran. Semuanya menunggu keputusan akhir, dengan harapan warisan sejarah itu tetap lestari di tengah derap pembangunan kota.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 per Gram dalam Sehari, Buyback Ikut Terkoreksi
Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan