"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tegasnya.
Dia tak menampik bahwa perjudian online telah memberi dampak buruk bagi perekonomian. Karena itulah, penerapan Perma tersebut dianggap sebagai langkah krusial dalam penegakan hukum. Aset yang disita ini bukan dari satu dua kasus, melainkan hasil penindakan 16 laporan polisi yang terkait TPPU judi online.
Angkanya cukup fantastis. "Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tutur Himawan merinci.
Di sisi lain, keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi. Himawan menyebut penanganan kasus semacam ini melibatkan sinergi antara Bareskrim dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online.
"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Dengan diserahkannya dana tersebut, negara kembali mendapatkan aset yang sebelumnya dikelola oleh pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera dan memutus mata rantai kejahatan siber yang kian marak.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Rp543 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
Menkominfo Sidak ke Kantor Meta, Desak Kepatuhan Atasi Kejahatan Digital
Kinerja Anak Perusahaan BRI Melonjak, Aset Tembus Rp267 Triliun
Hetifah Sjaifudian Soroti Dua Kasus di Undip: Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan Harus Diinvestigasi Terpisah