Sebanyak Rp 58,1 miliar akhirnya diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dieksekusi oleh jaksa. Uang sebesar itu, yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, berasal dari kasus pencucian uang terkait perjudian online.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, penyerahan ini adalah bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itu mengatur soal tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lantas, bagaimana ceritanya sampai uang sebanyak itu bisa disita? Rupanya, semua berawal dari laporan PPATK.
Dari Laporan Menjadi Pengembangan Kasus
Himawan menjelaskan, pengungkapan kasus judol dan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran sejumlah rekening.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Rp543 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
Menkominfo Sidak ke Kantor Meta, Desak Kepatuhan Atasi Kejahatan Digital
Kinerja Anak Perusahaan BRI Melonjak, Aset Tembus Rp267 Triliun
Hetifah Sjaifudian Soroti Dua Kasus di Undip: Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan Harus Diinvestigasi Terpisah