"Ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk melakukan pengembangan inovasi ETF kripto," tambah Hasan, membuka pintu untuk kemungkinan lain.
Namun begitu, untuk saat ini, fokus OJK adalah pada uji coba dana aset kripto ini. Kajian di dalam sandbox itu mencakup banyak hal. Mulai dari aspek perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, sampai ke transparansi penilaian aset dan kesiapan infrastruktur pendukungnya. Semuanya dicek dengan teliti.
Rupanya, ini bukan satu-satunya inovasi yang sedang diuji. OJK juga mengkaji peran Kustodian Aset Keuangan Digital, yang nantinya bisa menyimpan aset kripto di luar aktivitas perdagangan. Lalu ada pula uji coba pemanfaatan stablecoin seperti Tether atau US Dollar Coin yang populer di ekosistem kripto dalam skema keuangan digital.
Yang tak kalah penting, OJK sedang mendorong penyusunan aturan untuk penawaran aset yang ditokenisasi. Tujuannya jelas: untuk menyediakan underlying atau aset dasar yang potensial dan berkualitas. Aset-aset inilah yang nantinya bisa menjadi pondasi bagi dana aset kripto atau bahkan ETF kripto di masa depan.
Jadi, meski masih dalam tahap awal, langkah OJK ini menunjukkan geliat persiapan yang serius. Dunia investasi digital di Indonesia tampaknya akan segera mendapat warna baru.
Artikel Terkait
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Nasib 58.000 Jamaah Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah
Mantan Menlu Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Indonesia di Konflik Iran-AS
Hakim PN Kraksaan Dipecat Tetap karena Menelantarkan Keluarga dan Memalsukan Data
Penutupan Selat Hormuz oleh Iran Ancam Stabilitas Harga Energi dan Pangan Indonesia