GORONTALO – Seorang pemuda berhasil diamankan polisi setelah menjadi pemeran dalam video tak senonoh bersama seorang siswi SMP. Aksi itu terjadi di kawasan objek wisata Tangga 200, Kota Gorontalo. Pelaku, yang berinisial RP (19 tahun), diciduk di rumah orangtuanya di Kecamatan Kota Utara.
Penangkapan ini, tentu saja, tak lepas dari peredaran video berdurasi hampir dua menit itu di berbagai media sosial. Viralnya rekaman tersebut memicu aksi cepat dari aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, penjemputan berlangsung lancar. “Tersangka RP sudah kami amankan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, RP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyangkakan pasal tersebut,” tegas Akmal.
Di sisi lain, status korban yang masih di bawah umur menjadi faktor kunci. Hal ini membuat unsur suka sama suka yang mungkin terlihat dalam video menjadi tak relevan sama sekali di mata hukum. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat. Mereka meminta agar publik segera menghentikan penyebaran video asusila itu, baik di media sosial maupun grup percakapan. Menyebarluaskan konten semacam itu, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, bisa berujung pada jeratan UU ITE. Ini serius.
Sementara proses hukum berjalan, upaya pemulihan untuk korban mulai digalakkan. Pihak terkait kini berusaha memberikan pendampingan psikologis kepada siswi SMP itu. Tujuannya jelas: memulihkan kondisi mentalnya setelah kejadian traumatis dan viralnya video tersebut.
Artikel Terkait
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif
Pistons Kalahkan Cavaliers 111-101 di Game 1 Semifinal Wilayah Timur, Cunningham Cetak 32 Poin