GORONTALO – Seorang pemuda berhasil diamankan polisi setelah menjadi pemeran dalam video tak senonoh bersama seorang siswi SMP. Aksi itu terjadi di kawasan objek wisata Tangga 200, Kota Gorontalo. Pelaku, yang berinisial RP (19 tahun), diciduk di rumah orangtuanya di Kecamatan Kota Utara.
Penangkapan ini, tentu saja, tak lepas dari peredaran video berdurasi hampir dua menit itu di berbagai media sosial. Viralnya rekaman tersebut memicu aksi cepat dari aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, penjemputan berlangsung lancar. “Tersangka RP sudah kami amankan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, RP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan
Megawati Murka: Buzzer hingga Bantuan Mi Instan Dikecam di Tengah Kisah Lapangan
Minyak dan Darah: Sumber Daya yang Menggerus Perdamaian di Timur Tengah
Kekacauan Berdarah di Stasiun Taipei: Pelaku Bom Asap Tewas Usai Teror