Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Senin (26/1/2026) itu cukup tegang. Mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, hadir sebagai saksi. Kasusnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga bermasalah. Jaksa penuntut tampak mendalami satu hal: apakah kewenangan luas yang dimiliki staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, diberikan langsung oleh sang mantan menteri sendiri.
Nadiem Anwar Makarim sendiri yang menjadi terdakwa dalam sidang ini.
Pertanyaan jaksa berpusat pada dua nama: Fiona Handayani dan Jurist Tan. Keduanya adalah eks staf khusus Nadiem. "Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?" tanya jaksa mencoba menguliti.
Hasbi menjawab dengan hati-hati. "Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau."
"Kurang tahu ya?"
"Tidak tahu secara persis," sahutnya.
Jelas, jawaban itu tak memuaskan jaksa. Yang membuatnya heran, bagaimana bisa pejabat eselon seperti Hasbi yang mengabdi sejak tahun 1990-an harus patuh pada Fiona dan Jurist. Padahal, latar belakang keduanya di dunia pendidikan dipertanyakan. "Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan?" tuntutnya. "Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama... tapi kemudian harus patuh kepada mereka-mereka ini."
Menanggapi hal itu, Hasbi mengakui. "Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu."
Lalu, dari mana kewenangan itu berasal? Pertanyaan ini pun diajukan. "Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?"
Hasbi tak banyak berbelit. "Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri."
"Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?"
"Pak Nadiem," tegasnya.
"Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?"
"Iya," jawab Hasbi singkat.
Di sisi lain, dakwaan terhadap Nadiem cukup berat. Dia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat. Nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 2,1 triliun tentu bukan angka main-main.
Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi. Namun, upayanya tak berhasil. Hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Perjalanan persidangan tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Malapraktik Facelift Ilegal, Korban Cacat Permanen
Wamendagri Dorong Aglomerasi Sektoral untuk Percepat Atasi Banjir, Macet, dan Sampah di Perkotaan
Polri Kembali Tersorot, Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Jadi Tersangka Pencucian Uang Narkoba
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Terancam 5 Tahun Penjara